Perintah
wajib zakat turun di Madinah pada bulan Syawal tahun ke dua Hijrah Nabi SAW,
kewajibannya terjadi setelah kewajiban puasa Ramadhan. Zakat mulai diwajibkan
di Madinah karena masyarakat Islam sudah mulai terbentuk dan kewajiban ini
dimaksudkan untuk membina masyarakat muslim yakni sebagai bukti solidaritas
sosial. Adapun ketika umat Islam masih berada di Makkah, Allah SWT sudah
menegaskan dalam al Qur?an tentang pembelanjaan harta yang belum dinamakan
zakat, tetapi berupa infaq bagi mereka yang mempunyai kelebihan harta agar
membantu bagi yang kekurangan (Mas?ud, 2005:39).
Pada masa
khalifah Abu Bakar, mereka yang terkena kewajiban membayar zakat tetapi enggan
melakukannya diperangi dan ditumpas karena dianggap memberontak pada hukum
agama. Hal ini menunjukkan betapa zakat merupakan kewajiban yang tidak bisa
ditawar-tawar (Depag RI, 1996:176). Di jaman Umar bin Abdul Aziz, salah satu
khalifah masa pemerintahan Bani Umayyah berhasil memanfaatkan potensi zakat.
Sedekah dan zakat didistribusikan dengan cara yang benar hingga kemiskinan
tidak ada lagi dizamannya, tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat
ataupun sedekah.
Sebagai
salah satu rukun Islam, zakat mempunyai tujuan dan hikmah sebagai berikut:
Tujuan Zakat
Setiap
segala ajaran agama Islam pasti mempunyai sebuah tujuan, di antara
tujuan-tujuan zakat adalah sebagai berikut:
- Membantu, mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka
- Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh para mustahiq zakat
- Membina dan merentangkan tali solidaritas sesama umat manusia
- Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme
- Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasaaan modal
- Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain
- Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan kejahatan sosial
- Mengembangkan tanggungjawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat dan kepentingan umum
- Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain (Depag RI, 1996: 183).
Hikmah Zakat
Dalam
melaksanakan zakat sebenaryna banyak sekali hikmah dan makna yang terkandung di
dalamnya. Menurut Al-Ghazali (1994:66) ada tiga makna yang dapat dipetik dalam
melaksanakan zakat, yaitu:
- Pengucapan dua kalimat syahada. Pengucapan dua kalimat syahadat merupakan langkah yang mengikatkan diri seseorang dengan tauhid disamping penyaksian diri tentang keesaan Allah. Tauhid yang hanya dalam bentuk ucapan lisan, nilainya kecil sekali. Maka untuk menguji tingkat tauhid seseorang ialah dengan memerintahkan meninggalkan sesuatu yang juga dia cintai. Untuk itulah mereka diminta untuk mengorbankan harta yang menjadi kecintaan mereka. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surat At Taubah ayat 111 yaitu: ``Sesungguhnya Allah membeli dari kaum mu`min diri-diri dan harta-harta mereka, dengan imbalan surga bagi mereka.``.
- Mensucikan diri dari sifat kebakhilan. Zakat merupakan perbuatan yang mensucikan pelakunya dari kejahatan sifat bakhil yang membinasakan. Penyucian yang timbul darinya adalah sekedar banyak atau sedikitnya uang yang telah dinafkahkan dan sekedar besar atau kecilnya kegembiraannya ketika mengeluarkannya dijalan Allah.
- Mensyukuri nikmat. Tanpa manusia sadari sebenarnya telah banyak sekali nikmat diberikan Allah kepada manusia, salah satunya adalah nikmat harta. Dengan zakat inilah merupakan salah satu cara manusia untuk menunjukkan rasa syukurnya kepada Allh SWT. Karena tidak semua orang mendapatkan nikmat harta. Disamping mereka yang hidup dalam limpahan harta yang berlebihan ada juga mereka yang hidup dalam kekurangan.
Dari ketiga
makna yang terkandung dalam kewajiban zakat tersebut dapat diketahui betapa
pentingnya kedudukan zakat. Sebagaimana diketahui, bahwa manusia mempunyai
sifat yang sangat mencintai kehidupan dunia. Dengan adanya kewajiban zakat
tersebut, manusia diuji tingkat keimanannya kepada Allah SWT, dengan
menyisihkan sebagian dari harta kekayaan mereka menurut ketentuan tertentu.
Tingkat keikhlasan manusia dalam melaksanakan kewajiban zakat dapat menunjukkan
tingkat keimanan seseorang. Selain itu, dengan kewajiban zakat manusia dilatih
untuk mensyukuri nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepadanya.
Di samping
hikmah di atas, ada beberapa hikmah lain dalam melaksanakan zakat, di
antaraanya adalah:
- Mensyukuri nikmat Allah, meningkatsuburkan harta dan pahala serta membersihkan diri dari kotoran, kikir dan dosa
- Melindungi masyarakat dari bahaya kemiskinan dan kemelaratan dengan segala akibatnya
- Menerangi dan mengatasi kefakiran yang menjadi sumber kejahilan
- Membina dan mengembangkan stabilitas sosial, ekonomi, pendidikan dan lainnya
- Mewujudkan rasa solidaritas dan belah kasih
- Merupakan menifestasi kegotongroyongan dan tolong-menolong
Posting Komentar